close
Watch Now!!!!

Menu Navigasi

Kominfo Bagikan STB Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya!



Beberapa siaran televisi analog sudah dinonaktifkan pada (2/11). Sekarang siaran televisi berlangsung secara digital.

Masyarakat harus beralih menggunakan saluran TV digital, namun tak semua televisi mendukung saluran ini.

Para masyarakat yang memiliki televisi yang tak mendukung saluran digital, harus menggunakan Set Top Box (STB) untuk mendapatkan saluran digital.

Nah, Set Top Box ini banyak juga yang belum mengetahuinya. Mulai dari apa itu Set Top Box, cara menyetelnya.

Baca Juga:Warganet Bagikan Detik-detik Dimatikannya Televisi Analog : Tidakk!

Kominfo ternyata telah menyediakan Set Top Box gratis bagi kamu yang ingin memilikinya, namun ada syaratnya!

Pemerintah memberikan Set Top Bos secara Cuma Cuma, untuk masyarakat yang tidak mampun atau ekonomi terbatas.

Lantas, bagaimana cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo?

Diketahui bahwa yang menerima Set Top Box ini merupakan kelompok rumah tangga miskin yang sudah tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kemernterian Sosial).

Tak hanya itu saja, penerima juga harus memiliki TV analog.

Baca Juga:Resmi! Siaran TV Analog di Jabodetabek Telah Dinonaktifkan

Jika kamu ingin mengetahui nama kamu terdaftar atau tidak di program STB gratis kamu bisa langsung mengunjungi website cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Didalam situs ini juga tersedia tahapan atau cara-cara untuk menyalakan TV digital.

Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Lalu, masukkan NIK KTP

3. Kemudian masukkan kode Captcha 

4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'

5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika nama kamu terdaftar dalam program STB gratis dari Kominfo, maka kamu bisa langsung mendatangi posko respon cepat atau bisa langsung hubungi call center 159 untuk mendapatkan bantuan penanganan STB.

Setelah nama kamu dipilih oleh pemerintah, jangan lupa bawa KTP dan KK asli saat mendatangai posko.

sumber:https://poptren.suara.com/read/2022/11/04/143000/kominfo-bagikan-stb-gratis-cek-syarat-dan-ketentuannya?fbclid=IwAR0N7cN2-nA0hG48ATKdqtiuf35aguLMnyxMJYxgjtfvXoub6MEP85kc6V4

Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.