Marahi Suami Karena Sering Mabuk| Sang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
Seorang istri warga Karawang , Valencya (45) , dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Kamis (11/11). Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang mabuk- mabukan.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun ,” kata Jaksa Penuntut Umum , Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan , Kamis 11 November 2021.
Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab , dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk , sudah gitu jarang pulang juga kan ,” ujar Valencya dalam persidangan itu. “Saya bukan bunuh orang , masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis ,” lanjut Valencya.
Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.