close
Watch Now!!!!

Menu Navigasi

Rahasia ini Bisa Bikin Pabrik Set Top Box Gak Laku, Terungkap Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa STB Gratis



Migrasi siaran TV dari analog ke digital telah mulai dijalankan di beberapa wilayah saat ini.

Setidaknya sejak 2 November 2022 di Jabodetabek, Pemerintah telah resmi mematikan siaran TV analog atau analog switch off.

Meski demikian, banyak lapisan masyarakat yang masih belum bisa menikmati siaran TV digital.

Selain karena belum memiliki perangkat untuk melihat TV digital, siaran juga belum merata di semua daerah.

Bahkan pengusaha media, pemilik MNC Corp, Hary Tanoe Soedibjo juga bereaksi terkait ASO tersebut.

Dalam keterangan di Instagram pribadinya yang diunggah 4 November 2022, ia menyampaikan beberapa hal.

Pertama terkait ASO yang belum merata di semua daerah, sehingga bertentangan dengan UU Cipta kerja.

Ia menyebutkan ada putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, sehingga dasar pemerintah menggunakan aturan tersebut tidak relevan.

"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan,"

Ilustrasi TV digital (Pexels/@ryutaro/)

"Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," katanya.

Dirinya bahkan sudah meminta pada presiden, untuk siaran berjalan keduanya.

Karena jika dipaksa memakai TV digital, artinya memaksa masyarakat untuk membeli perangkat Set Top Box (STB).

STB adalah alat yang disambungkan ke rangkaian TV untuk dapat menikmati siran TV digital.

"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital," tulisnya.

Padahal, menurut Tanoe, masyarakat saat ini tidak dalam kondisi yang baik pasca terhantam pandemi global Covid-19.

"Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," tegasnya.

Pada poin terakhir, Tanoe menjelaskan bahwa yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah pabrik pembuat STB.

Halaman:
Ilustrasi TV digital (Pexels/@ryutaro/)

Di satu sisi, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, tegas mengatakan jika ASO sudah sesuai Perundangan yang berlaku.

Hal ini juga sudah dilakukan sejak lama seiring berjalan dengan persiapan teknis di beberapa daerah.

Bahkan Mahfud menyatakan akan mencabut izin siaran pihak pengusaha yang membandel terus menyiarkan TV analog.

Sehingga benar, bahwa menggunakan STB merupakan langkah yang bisa diambil untuk dapat terus melihat tayangan TV memakai sinyal digital.

Tentu saja hal ini masih dirasa berat oleh sebagian orang.

Karena untuk memiliki Set Top Box, harga yang dikeluarkan tidaklah murah.

Adapaun satu STB, di pasaran berkisar antara Rp200-500 ribuan tergantung merk dan fiturnya.

Uang itu tentu bagi masyarakat lapisan menengah ke bawah jadi uang yang besar.

Ilustrasi TV digital (Pexels/@ryutaro/)

Apalagi jika sehari-hari mereka sudah kesulitan untuk makan.

Melihat hal ini pemerintah tidak tinggal diam.

Melalui Kominfo, pemerintah memberikan bantuan subsidi STB kepada masyarakat miskin.

STB ini bisa didapatkan secara gratis, asalkan terdaftar.

Sementara database yang digunakan yakni berdasarkan data dari kemensos untuk penerima bantuan.

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa memasukkan NIK ke laman berikut:

Ketik nomor KTP dan masukkan kode yang tertera, lalu klik pencarian.

Jika nama Anda ada sebagai penerima bantuan STB, Anda bisa melanjutkan menghubungi kontak Kominfo untuk mengetahui tahapan dan prosedur pengambilan atau pengiriman STB.

Sumber:suaramerdeka.com

Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain dengan kategori serupa.