Wahai Istri| Beginilah Cara Halal PuAskaAn Suami Mu| Ketika EngKau HAID. - Dapur Kita
REPUBLIKA.CO.ID , JAKARTA -- Rasulullah SAW menegaskan haram hukumnya bagi suami berhubungan intim dengan istrinya yang sedang haid.
Namun , jika tidak kuat menahan syahwat , nyatanya ada beberapa bagian dari istri haid yang halal untuk suami selain berhubungan intim.
Rasulullah SAW pernah mengatakan seorang suami boleh melakukan apa saja terhadap istrinya yang haid , kecuali berhubungan intim.
Dalam kitab Al-Majmu Az-Zawaid wa Manba Al-Fawaid karya Alib Bin Abu Bakar Al-Haitami dijelaskan tentang apa-apa saja yang halal bagi suami terhadap istrinya yang haid.
Rasulullah SAW bersabda: “Ma fauqal-izari wa ma tahtal-izari minha haramun ,”. Yang artinya: “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang ada di bawah kain sarung darinya adalah haram ,”.
Istri Nabi , Aisyah binti Abu Bakar juga pernah bercerita ketika sedang haid , Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mendekat.
Namun , Aisyah memberitahu beliau sedang haid. Kemudian , Rasulullah pun memerintahkan Aisyah untuk mendekat dan menyingkapkan kedua pahanya.
Setelah menyingkapkan kedua pahanya , Rasulullah SAW pun meletakkan pipi dan dada beliau di atas kedua paha istrinya tersebut.
Aisyah kemudian berkata: “Dan aku melingkarkan tubuhku di atas beliau sampai beliau merasa hangat dan tertidur ,”.