close
Watch Now!!!!

Menu Navigasi

Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin| Apa Hukumnya? - Dapur Kita

 


Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin , Apa Hukumnya?

Telah jadi peranan suami buat penuhi keinginan istri serta anak bagus berbentuk keinginan tiap hari semacam santapan , minuman , bayaran sekolah , keinginan rumah tangga , dan lain- lain.

Ini ialah salah satu peranan suami yang jadi hak dari seseorang istri.

Umumnya , tiap bulan , ataupun tiap memperoleh rizki , suami hendak memberikan hasil nafkahnya pada istri buat dibelanjakan begitu juga mestinya.

Tetapi begitu , tidak sedikit dari seseorang istri yang kesulitan buat penuhi kebutuhannya tiap hari disebabkan mempunyai suami yang pelit serta apalagi kikir.
Suami dengan jenis ini amat berjaga- jaga sekali buat menghasilkan duit yang dimohon istri dengan alibi tidak mempunyai duit.

Dalam situasi semacam ini seseorang istri umumnya hendak berani buat mengutip duit dengan cara bisik- bisik dari dompet suami.

Pasti arti serta tujuannya bagus , sebab beliau menginginkan duit yang dipunyai suami buat penuhi keinginan dirinya , buah hatinya , serta pasti suaminya sendiri.

Bagaimanakah bila perihal ini terjalin? Bolehkah seseorang istri membuka dompet , serta mengutip duit darinya?

Cerita di atas nyatanya sempat terjalin di era Rasul Muhammad. Merupakan Hindun , istri dari Abu Sufyan sempat mengadu serta menanya pada Rasul mengenai watak kikir suaminya yang menyimpang uangnya.

Sebab Hindun menginginkan duit itu untuknya serta buah hatinya , beliau juga setelah itu mengutip duit dari suaminya begitu juga yang dikisahkan dalam perkataan nabi riwayat Bukhari selanjutnya ini;
عَنْعَائِشَةَقَالَتْ:دَخَلَتْهِنْدٌبِنْتُعُتْبَةَ،امْرَأَةُأَبِيسُفْيَانَ،عَلَىَرَسُولِاللّهِصلىاللهعليهوسلم،فَقَالَتْ:يَارَسُولَاللّهِإنّأَبَاسُفْيَانَرَجُلٌشَحِيحٌ،لاَيُعْطِينِيمِنَالنّفَقَةِمَايَكْفِينِيوَيَكْفِيبَنِيّ،إلاّمَاأَخَذْتُمِنْمَالِهِبِغَيْرِعِلْمِهِ،فَهَلْعَلَيّفِيذَلِكَمِنْجُنَاحٍ؟فَقَالَرَسُولُاللّهِصلىاللهعليهوسلم:«خُذِيمِنْمَالِهِبِالْمَعْرُوفِ،مَايَكْفِيكِوَيَكْفِيبَنِيكِ».متفقعليه

Dari‘ Aisyah Ra , beliau mengatakan ,“ Hindun Binti‘ Utbah , isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya mengatakan ,‘ Aduhai Rasulullah , sebetulnya Abu Sufyan seseorang pria yang pelit( kikir) , beliau tidak membagikan nafkah kepadaku yang tidak memenuhi( kebutuhanku) serta anakku melainkan( dari) apa yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa sebab perihal itu.?’ Rasulullah SAW menanggapi ,‘ Ambillah dari hartanya dengan‘ ma’ ruf’( sebaiknya) apa yang lumayan buatmu serta anakmu.’”( HR. Bukhari serta Mukmin)

Bersumber pada perkataan nabi di atas , sedemikian itu pula yang di informasikan oleh Ibnu Gasak dalam buku Fathul Bari , kalau diperbolehkan buat mengutip duit dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.

Hendak namun , yang butuh digaris bawahi merupakan kebutuhan yang diartikan oleh istri dalam kaitannya dengan keinginan tiap hari.

Kebolehan ini cuma bertabiat pada keinginan pokok yang jadi keinginan utama serta karakternya urgen.

Oleh karena itu , sidang pengarang perkataan nabi di atas mengatakan“ yang mencukupimu serta anakmu begitu juga mestinya( ma’ ruf)”.

Kondisi ini pula legal pada artikulasi tutur syahih yang berarti kikir ataupun amat pelit , yang itu berarti bukan sebab bermaksud menyimpan uang.

Bila seseorang istri telah diserahkan duit berbelanja begitu juga mestinya , serta itu lumayan , hendak namun beliau mau membeli keinginan yang lain , yang itu karakternya tersier semacam make up , pakaian terkini , perhiasan , mobil , serta lain- lain hingga perkataan nabi ini tidak dapat jadi pembenaran atas aksi itu.
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait