Hukum Sholat Pakai Masker Di Masa Wabah - Dapur Kita
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.
Dari Abu Hurairah ,
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR , Tirmidzi & Ibnu Majah]
Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah , maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.
Dari Abu Hurairah ,
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR , Tirmidzi & Ibnu Majah]
Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah , maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”