close
Watch Now!!!!

Menu Navigasi

Hukum Sholat Pakai Masker Di Masa Wabah - Dapur Kita

 

 بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah

Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.

Dari Abu Hurairah ,

أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR , Tirmidzi & Ibnu Majah]



Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah , maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah

فكل مكروه عند الحاجة يُباح،

“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”

Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait